Antara (مِنْ) dan (مَنْ) saat pertemuan dua sukun
Mengapa harokat pada huruf nun pada (مِنْ) menjadi fathah sedangkan (مَنْ) menjadi kasroh saat menghindari pertemuan 2 sukun?
Jawabannya pada beberapa poin:
1. Perlu diketahui bahwa: hukum asal pengharokatan pada kasus pertemuan 2-sukuun ialah: mengharokati huruf pertamanya dengan kasroh, dan inilah asal yang bersifat qiyaasii yang diakui oleh para ulama shorof dan disebutkan pada kitab-kitab mereka.
Dan tidak akan keluar dari hukum asal tersebut (yakni tidak dapat diharokati dengan dhommah atua fathah) kecuali karena 3-alasan:
1) Alasan al-ittibaa’ (menyesuaikan huruf sukuun pertama dengan harokat huruf yang terletak setelah huruf sukuun kedua. Contohnya:
- Pada {قَالَتُ اخْرُجْ} ayat surah Yuusuf (31),
- Pada {عَذَابِنُ ارْكُضْ} ayat surah Shod (31-32),
- Pada {عُيُوْنِنُ ادْخُلُوْهَا} ayat surah al-Hijr (35-36),
- Pada {قُلُ انْظُرُوا} ayat surah Yuunus (101),
Keseluruhannya adalah Qiroah Naafi’, Qirooah Ibnu Umar dan Qirooah al-Kisaa`ii. Demikian berdasarkan qirooah dengan alasan al-ittiba’, meskipun seluruhnya bisa diharokati dengan kasroh sebagaimana asalnya.
2) Alasan al-fashl (memisah dan membedakan) misalnya antara sukuun pada dhomiir (waw jamaa’ah) dan sukuun pada (waw) dari (لَوْ) dan (أَوْ) secara khusus, adapun secara umum ialah umtuk memisah dan membedakan antara huruf ber-sukuun yang merupakan kata (harf ma’nawii) dengan huruf bersukuun yang merupakan bangunan kata (harf mabaanii).
- Misalnya pada (waw jamaa’ah) sebagai dhomiir pada (اِخْشَوُا الْقَوْمَ) itu di-dhommah tidak di-kasroh sebagai pembeda dengan (waw) pada (لَوْ) dan (أَوْ) pada contoh {أَوِ انْقُصْ} dan {لَوِ اسْتَطَعْنَا} di-kasroh.
3) Alasan karoohah tawaalii al-kasrotain (tidak senang jika ada dua huruf ber-kasroh berurutan) yang berhadapan dengan sukuun pada (الْ) secara khusus.
2. Maka dari itu, huruf (nun) pada (مَنْ) diharokati kasroh ketika bertemu dengan huruf sukuun lainnya, sebagai penerapan hukum asal dalam pengharokatan dua sukuun, namun boleh jadi diharokati dengan selain kasroh juga dengan alasan al-ittibaa’.
3. Adapun, huruf (nun) pada (مِنْ) bukan kesepakatan bahwa diharokati dengan fathah pada setiap keadaan pertemuan dua sukuun, Imam as-Samakhsyarii pada kitabnya “al-Mufashshol” katakan:
وَكَسَرُوْا نَوْنَ “مِنِ” عِنْدَ مُلَاقَاتِهَا كُلَّ سَاكِنٍ سِوَى لَامِ التَّعْرِيْفِ، فَهِيَ عِنْدَهَا مَفْتُوْحَةٌ
Mereka (orang-orang Arab) meng-kasroh (nun) pada (مِنْ) ketika bertemu dengan setiap huruf yang sukuun, kecuali ketika bertemu dengan (laam ta’riif “yakni (laam) sukun pada (ال)”), maka (nun)-nya ketika itu di-fathah.
Maka bisa kita simpulkan bahwa (مِنْ) pada kasus pertemuan dua sukuun memiliki dua keadaan:
#1. (مِنْ) yang bertemu dengan kata yang huruf awalnya sukuun namun bukan (الْ), sehingga (nun)-nya pun dikasroh secara asal berdasarkan penggunaan yang sangat banyak pada orang-orang arab, contohnya:
- (مِنِ ابْنِكَ),
- (مِنِ امْرَأَةٍ).
#2. (مِنْ) yang bertemu dengan kata yang diawali dengan (الْ), sehinga (nun)-nya pun di-fathah -keluar dari asal qiyaas- namun boleh karena kebanyakannya juga digunakan oleh orang-orang Arab pada keadaan ini, contohnya:
- (مِنَ الرَّجُلِ),
- (مِنَ اللَّهِ).
4. Meskipun demikian, Imam as-Samakhsyarii juga katakan bahwa Imam Siibawaih [pada “al-Kitaab, karya Siibawaih (j. 4 / h. 155)”] menghikayatkan sebaliknya dari sebagian kaum arab fushohaa` yang mana mereka mengatakan:
- (مِنَ ابْنِكَ) dengan fathah pada (nun),
- (مِنِ الرَّجُلِ) dengan kasroh pada (nun).
Namun tidak sebanyak penggunaan yang sebelumnya.
Referensi:
- Kitab “معجم القواعد العربية” karya Abulghoniy bin Alii al-Daqr (1423 H), Jilid. 1, halaman. 86, penomeran maktabah syamilah. Dengan beberapa perubahan
- Kitab “شرح المفصل للزمخشري” karya Ya’iisy bin ‘Alii, makruf dengan Ibnu Ya’iisy atau Ibnu Shooni’ (643 H). Jilid. 5, Halaman. 295-296 & 300.

.jpg)





