HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasal : Air

Air terbagi menjadi tiga jenis:

Pertama: air thahur (suci dan menyucikan), yaitu air yang tetap pada asal penciptaannya .

Termasuk dalam kategori ini: 

  • Air yang hukumnya makruh , seperti air yang berubah karena sesuatu yang tidak bercampur langsung dengannya, dan
  • Air yang hukumnya haram, yaitu air yang tidak dapat mengangkat hadats namun dapat menghilangkan najis , seperti air hasil rampasan dan air selain sumur unta dari sumur-sumur kaum Tsamud .

Kedua: air thahir (suci tetapi tidak menyucikan), yaitu air yang tidak dapat mengangkat hadas dan tidak pula menghilangkan najis. Air ini adalah air yang berubah karena bercampur dengan zat suci lain .

Termasuk dalam jenis ini: air yang sedikit, yang telah digunakan untuk mengangkat hadas .

Ketiga: air najis, yaitu air yang haram digunakan dalam kondisi apa pun kecuali dalam keadaan darurat . 

Yang dimaksud adalah: 

  • Air yang berubah karena najis, selain pada tempat penyucian , atau 
  • Air terkena najis di selain tempat penyucian, sedangkan air itu sedikit .

Air yang mengalir hukumnya sama seperti air yang diam .

Air yang banyak adalah dua qullah, yaitu setara dengan 107.14 rithl menurut takaran Damaskus. Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah .

Karya Tulis
IDR 10.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 20.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 30.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 75.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 110.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 25.000
Syahrijal Ahmad Syuhada