Pasal : Air
Air terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama: air thahur (suci dan menyucikan), yaitu air yang tetap pada asal penciptaannya .
Termasuk dalam kategori ini:
- Air yang hukumnya makruh , seperti air yang berubah karena sesuatu yang tidak bercampur langsung dengannya, dan
- Air yang hukumnya haram, yaitu air yang tidak dapat mengangkat hadats namun dapat menghilangkan najis , seperti air hasil rampasan dan air selain sumur unta dari sumur-sumur kaum Tsamud .
Kedua: air thahir (suci tetapi tidak menyucikan), yaitu air yang tidak dapat mengangkat hadas dan tidak pula menghilangkan najis. Air ini adalah air yang berubah karena bercampur dengan zat suci lain .
Termasuk dalam jenis ini: air yang sedikit, yang telah digunakan untuk mengangkat hadas .
Ketiga: air najis, yaitu air yang haram digunakan dalam kondisi apa pun kecuali dalam keadaan darurat .
Yang dimaksud adalah:
- Air yang berubah karena najis, selain pada tempat penyucian , atau
- Air terkena najis di selain tempat penyucian, sedangkan air itu sedikit .
Air yang mengalir hukumnya sama seperti air yang diam .
Air yang banyak adalah dua qullah, yaitu setara dengan 107.14 rithl menurut takaran Damaskus. Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah .

.jpg)





