Pasal : Bejana
Januari 07, 2025
Setiap bejana yang suci boleh dimiliki dan digunakan , kecuali jika terbuat dari emas, perak, atau diberi tambalan dengan salah satunya.
Namun, diperbolehkan tambalan kecil dari perak apabila ada kebutuhan.
Bejana dan pakaian milik orang kafir yang tidak diketahui adanya najis dihukumi suci .
Kulit bangkai tidak menjadi suci dengan disamak. Seluruh bagian tubuhnya adalah najis, kecuali bulu dan yang sejenisnya.
Bagian tubuh yang terlepas dari hewan hidup hukumnya sama dengan bangkainya .

.jpg)





