HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasal : Bejana

Setiap bejana yang suci boleh dimiliki dan digunakan , kecuali jika terbuat dari emas, perak, atau diberi tambalan  dengan salah satunya.

Namun, diperbolehkan tambalan kecil dari perak apabila ada kebutuhan.

Bejana dan pakaian milik orang kafir yang tidak diketahui adanya najis dihukumi suci .

Kulit bangkai tidak menjadi suci dengan disamak. Seluruh bagian tubuhnya adalah najis, kecuali bulu dan yang sejenisnya.

Bagian tubuh yang terlepas dari hewan hidup hukumnya sama dengan bangkainya .

Karya Tulis
IDR 10.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 20.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 30.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 75.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 110.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 25.000
Syahrijal Ahmad Syuhada