Pasal : Bersiwak
Disunnahkan bersiwak dengan kayu siwak pada setiap waktu , kecuali bagi orang yang berpuasa setelah zawal (tergelincirnya matahari), maka hukumnya makruh.
Anjuran bersiwak lebih ditekankan ketika hendak shalat dan semisalnya, atau ketika mulut berubah bau dan yang sejenisnya.
Disunnahkan memulai dengan sisi kanan dalam bersiwak, bersuci, dan seluruh urusan penting. Disunnahkan pula: memakai minyak rambut sesekali , memakai celak di setiap mata sebanyak tiga kali, bercermin, memakai wewangian , mencukur bulu kemaluan, menipiskan kumis , memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak .
Dimakruhkan: qaza' , mencabut uban, serta menindik telinga anak laki-laki.
Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan setelah baligh jika aman dari bahaya.
Disunnahkan melakukannya sebelum baligh.
Dimakruhkan melakukannya pada hari ketujuh kelahiran dan antara hari itu hingga baligh .

.jpg)





