HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Apakah Paha Termasuk Aurat Menurut Madzhab Hanbali ?

Pendapat yang dianggap paling sahih dalam mazhab Hanbali menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut. Mayoritas ulama Hanbali berpegang pada pendapat ini, dan hal itu ditegaskan dalam sejumlah riwayat. Adapun pusar dan lutut tidak termasuk aurat, sebagaimana akan dijelaskan oleh penulis setelah ini.

Abdullah berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) tentang paha: apakah paha termasuk aurat? Beliau menjawab: Ya, berdasarkan hadis Jarhad: “Paha itu adalah aurat.”

Aku bertanya lagi: Bagaimana jika seseorang salat dalam keadaan pahanya terbuka, apakah ia harus mengulang salatnya? Beliau menjawab: Aku khawatir ia memang harus mengulang salatnya. Dan menurut pengamatan saya, itulah pendapat beliau (Imam Ahmad) dalam masalah kewajiban mengulang.

Aku bertanya lagi: Sebenarnya, sampai di mana batas paha itu? Beliau menjawab: "Di atas lutut," sambil memberi isyarat.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali, bahwa Rasulullah ï·º bersabda:

“Jangan engkau tampakkan pahamu, dan jangan engkau melihat paha orang yang hidup maupun yang telah mati.”

Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah ï·º pernah melewati seorang lelaki yang pahanya tersingkap, lalu Beliau bersabda:

“Tutuplah pahamu, karena paha seorang laki-laki termasuk bagian dari auratnya.”

Ada juga riwayat bahwa Rasulullah ï·º berkata kepada Jarhad:

“Tutuplah pahamu, karena paha itu aurat.”

Di sisi lain, terdapat riwayat dari Imam Ahmad bahwa aurat laki-laki hanya dua kemaluan: qubul dan dubur. Abu Ya'la berkata: Beliau (Imam Ahmad) menegaskan hal itu dalam riwayat Mahna. Beliau berkata: “Aurat adalah kemaluan depan dan belakang. Jika bagian itu tersingkap, ia wajib mengulang salat; namun jika yang tersingkap adalah paha, maka tidak perlu.”  Pendapat ini juga dipegang oleh Dawud.

Pendapat ini dipilih oleh al-Majd dalam syarahnya, juga oleh penulis Majma' al-Bahrayn dan al-Fa'iq.

Dalam al-Furu' disebutkan: “Pendapat ini lebih kuat.”

Hal itu dipahami dari firman Allah Ta'ala: “(Kami telah menurunkan) pakaian yang menutupi aurat kalian” (al-A'raf: 26),

dan dari firman-Nya:

“Dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka” (an-Nur: 30).

Selain itu, terdapat riwayat dari Anas bin Malik, bahwa pada hari Khaibar Nabi ï·º menyingkap kain sarung dari pahanya. Anas berkata: “Hingga aku benar-benar melihat putihnya paha Nabi ï·º.”

Demikian pula diriwayatkan dalam hadis ‘Aisyah dan Hafshah, bahwa Abu Bakar dan Umar pernah masuk menemui beliau sementara beliau menyingkap pahanya, dan beliau tidak menutupnya. Namun ketika Utsman masuk, beliau pun menutupinya seraya bersabda:

“Bagaimana aku tidak malu kepada seorang lelaki, sedangkan demi Allah, malaikat saja merasa malu darinya?”

Ibn Qudamah menjelaskan hadis-hadis yang tampak menunjukkan bahwa paha bukan aurat dengan mengatakan: Hadis-hadis tersebut harus dipahami bahwa selain dua kemaluan memang termasuk aurat, tetapi aurat yang tidak berat (ghoir mugallazhah). Adapun aurat yang berat (mugallazhah) hanyalah dua kemaluan. 

Sementara Ibn Taimiyah menjawab dengan mengatakan bahwa kemungkinan hadis-hadis tersebut telah di-nasakh, karena hadis-hadis yang menunjukkan larangan membuka paha datang kemudian dan lebih kuat; atau peristiwa itu terjadi tanpa disengaja; atau bagian yang tersingkap hanyalah bagian awal paha yang dekat dengan lutut, dan hanya sedikit di atasnya, karena sesungguhnya lutut dan pusar tidak termasuk aurat.

Catatan: Ketika aku mendapati riwayat kedua dari Imam Ahmad, aku sangat terheran, karena tampaknya riwayat itu tidak sejalan dengan pemahaman fikih beliau—setidaknya menurut apa yang tampak bagiku.

Kemudian aku mendapati penjelasan Ibnu Taimiyah yang menolak pemahaman bahwa riwayat “aurat itu hanya dua kemaluan” berlaku dalam konteks salat. Beliau menegaskan bahwa siapa yang memahami demikian berarti ia keliru. Riwayat tersebut—kata beliau—berkaitan dengan nazar (melihat), bukan dengan hukum aurat dalam salat.

Ibn Taymiyah berkata:

“Beliau — yakni Nabi ï·º — bersabda tentang salat dengan satu lembar kain: ‘Jika kain itu luas, selimutilah dirimu dengannya; dan jika sempit maka jadikanlah ia sebagai sarung.’

Beliau juga melarang seseorang salat dengan satu kain yang tidak menutupi pundaknya.

Ini menunjukkan bahwa seseorang diperintahkan untuk menutup aurat ketika salat—termasuk paha dan selainnya—meskipun kita membolehkan laki-laki melihat bagian tersebut di luar salat.

Maka jika kita mengatakan—berdasarkan salah satu pendapat, yang merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad—bahwa aurat itu hanya dua kemaluan dan paha tidak termasuk aurat, maka itu berlaku dalam hukum melihat, bukan dalam hukum salat maupun tawaf.

Karena itu, tidak boleh seseorang salat dengan kedua paha terbuka, baik paha itu dianggap aurat atau tidak. Ia juga tidak boleh bertawaf dalam keadaan telanjang. Ia wajib salat dengan satu kain: jika sempit dijadikan sarung, jika luas dijadikan selimut. Bahkan jika ia salat sendirian di rumah, ia tetap wajib menutup bagian itu menurut kesepakatan ulama.

Adapun laki-laki yang salat dengan kedua paha terbuka padahal ia mampu mengenakan izar (sarung), maka itu tidak boleh, dan semestinya tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Siapa yang membangun pendapat bolehnya hal ini berdasarkan dua riwayat tentang aurat—sebagaimana dilakukan sebagian orang—maka mereka telah keliru. Ahmad maupun selainnya tidak pernah mengatakan bahwa orang yang salat boleh melakukannya dalam keadaan seperti itu. Bagaimana mungkin Ahmad memerintahkan menutup kedua pundak tetapi membolehkan membuka paha?! Demikian maksud ucapan beliau.”

Kemudian Ibn Rajab berkata setelah menukil perkataan Ibn Taymiyah tersebut:

“Teks (riwayat) dari Imam Ahmad justru bertentangan dengan hal itu. Mahna berkata: Aku pernah bertanya kepada Ahmad tentang seseorang yang salat dengan kain yang tipis. Beliau menjawab: ‘Jika auratnya tampak, ia harus mengulang salat; tetapi jika yang tampak hanya pahanya, maka tidak.’

Aku bertanya lagi kepada Ahmad: ‘Apa yang dimaksud aurat?’ Beliau menjawab: ‘Kemaluan depan dan dubur.’”

Meski demikian, aku tidak menafikan kemungkinan adanya kesalahan dalam riwayat yang dinukil dari Mahna tersebut, dari satu sisi atau sisi lainnya.

Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

Pendapat pertama: Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, dan keduanya tidak termasuk aurat. Ini adalah mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.

Dalil-dalil mereka telah disebutkan sebelumnya.

Pendapat kedua: Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, dengan masuknya lutut (sebagai aurat) sedangkan pusar tidak.

Ini adalah mazhab Hanafiyah.

Dalil mereka: Hadis Abdullah bin Amr: “Jika salah seorang dari kalian menikahkan budaknya—laki-laki atau perempuan—atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat kepada bagian tubuh antara bawah pusar dan atas lutut, karena apa yang berada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.”

Pendapat ketiga: Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, dengan masuknya pusar dan lutut sebagai bagian dari aurat. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan salah satu pendapat dalam mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah.

Dalil mereka dalam masalah ini adalah hadis-hadis yang secara tegas menunjukkan masuknya pusar dan lutut dalam aurat, namun semua hadis tersebut tidak sahih.

Pendapat keempat: Aurat laki-laki hanyalah dua kemaluan: qubul dan dubur. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Malikiyah, sebuah wajah syadz dalam mazhab Syafi'iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan merupakan mazhab Zhahiriyah.

Dalil-dalil mereka telah disebutkan sebelumnya saat menyampaikan riwayat dari Ahmad.

Pendapat yang rajih: Masalah ini tergolong sulit, dan perbedaan pendapat di dalamnya sangat kuat. Barangkali pendapat yang terbaik adalah pendapat mazhab (Hanbali).

Karya Tulis
IDR 10.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 20.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 30.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 75.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 110.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 25.000
Syahrijal Ahmad Syuhada