Hanabilah dan Qowa'id Fiqhiyyah - Syaikh Ahmad al-Qu'aimiy
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Semoga salawat dan salam senantiasa tercurah kepada penghulu para nabi dan rasul, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya, serta setiap orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari kiamat.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Adapun pembahasan kali ini berkaitan dengan Hanabilah dan kaidah-kaidah fikih.
Kaum Hanabilah – rahimahumullah – merupakan madzhab yang paling sedikit menulis dan menyusun karya dalam bidang kaidah-kaidah fikih dibandingkan dengan madzhab-madzhab lainnya.
Ulama paling awal yang aku temukan menulis dalam bidang ini adalah Imam Najmuddin ath-Thufi, yang lahir pada tahun 657 H. Ia dilahirkan di Thufah di Irak, kemudian berpindah ke Baghdad, lalu ke Damaskus, dan wafat di Palestina pada tahun 716 H.
Ia memiliki kitab al-Asybah wan-Nazha'ir. Namun, kami tidak mengetahui secara pasti apakah kitab tersebut membahas kaidah-kaidah fikih, atau justru tentang Al-Qur'an.
Terkadang kitab dengan judul seperti itu berisi pembagian-pembagian dalam Al-Qur'an — Asybah wan-Nazha'ir fil-Qur’an — dan kami tidak dapat memastikan maksudnya.
Beliau juga memiliki kitab berjudul al-Qawa'id al-Kubra dan al-Qawa'id ash-Shughra. Semua kitab tersebut telah aku telusuri, bahkan kepada orang-orang yang memiliki naskah manuskripnya, namun kami tidak menemukan jejak apa pun darinya.
Kitab al-Qawa'id al-Kubra, al-Qawa'id ash-Shughra, dan al-Asybah wan-Nazha'ir.
Setelah itu datanglah Syaikhul Islam – rahimahullah – yang memiliki kitab berjudul al-Qawa'id an-Nuraniyyah. Namun sebenarnya, kitab tersebut bukanlah kitab tentang kaidah-kaidah fikih, melainkan kumpulan bahasan ilmiah beliau – rahimahullah – di mana beliau menguatkan mazhab Ahlul Hadits, yang dimaksud dengan mereka adalah kaum Hanabilah.
Artinya, sebagian besar isinya berisi penguatan terhadap pendapat mazhab Hanbali. Namun, beliau juga – maa syaa Allah – membantah kelompok al-Khannabilah, yakni orang-orang yang menisbatkan diri kepada Hanabilah namun menyimpang, dan beliau memperluas bantahan terhadap mereka.
Kitab al-Qawa'id an-Nuraniyyah dikategorikan oleh sebagian ulama sebagai kitab kaidah-kaidah fikih, padahal pada hakikatnya ia bukan termasuk kitab dalam bidang tersebut.
Di antara kitab-kitab yang disusun dalam bidang kaidah fikih adalah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah yang dinisbatkan kepada Ibnu Qadhi al-Jabal, Syarfuddin, yang wafat pada tahun 771 H. Kitab tersebut telah dicetak oleh Dar an-Nawadir. Namun aku menasihatkan agar kalian tidak membacanya, karena kitab itu terdiri dari lima ratus halaman, tetapi isinya terpecah-pecah dan tidak tersusun dengan baik, sehingga sulit diambil manfaat darinya.
Manfaatnya sangat sedikit; dari lima ratus halaman itu, mungkin hanya satu halaman saja yang benar-benar bermanfaat. Kitab tersebut juga tidak sempurna dan terdapat banyak kekacauan di dalamnya — aku tidak tahu apakah hal itu disebabkan oleh kesalahan penerbit atau berasal dari pengarangnya sendiri – rahimahullah – dan Allah-lah yang lebih mengetahui.
Keempat: Di antara ulama yang menulis tentang kaidah-kaidah fikih adalah Syaikh al-Mardawi – rahimahullah – seorang imam dalam mazhab Hanbali.
Beliau menyebutkan hal itu dalam kitabnya — dan insya Allah kalian akan menjumpainya dalam Mukhtashar at-Tahrir, karena Ibnu an-Najjar mengikuti beliau — yakni dalam kitab Tahrir al-Manqul, yang merupakan asal dari Mukhtashar at-Tahrir yang sedang dipelajari bersama Syaikh di waktu pagi.
Kitab tersebut berjudul lengkap Tahrir al-Manqul wa Tahdzib ‘Ilm al-Usul.
Di dalamnya beliau menyebutkan sejumlah kaidah fikih, meskipun aku tidak mengetahui apa alasan beliau – rahimahullah – mencantumkan kaidah-kaidah fikih tersebut.
Namun, alhamdulillah, beliau telah menyebutkannya — alhamdulillah, setidaknya kita bisa “mencium baunya”, yakni adanya pembahasan tentang kaidah fikih dalam mazhab Hanbali.
Beliau – rahimahullah – berkata bahwa bahkan bentuk penyusunan kaidah-kaidah fikih di kalangan mereka berbeda dengan bentuk penyusunan kaidah pada mazhab-mazhab lainnya.
Beliau – rahimahullah – mengatakan: “Fa'idah” atau “Fawa'id” (faedah atau beberapa faedah).
Contohnya, sebagaimana ucapan Ibnu an-Najjar:
لا يُرفع يقين بشك
“Keyakinan tidak dihapus dengan keraguan.”
Ini termasuk dalam kaidah: “اليقين لا يزول بالشك” (keyakinan tidak hilang karena keraguan).
Beliau juga berkata:
الضرر يُزال
“Bahaya harus dihilangkan.”
Ini termasuk dalam kaidah: “لا ضرر” (tidak boleh menimbulkan bahaya).
Kemudian beliau berkata:
ولا يُزال به
“Dan tidak dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Ini termasuk dalam kaidah cabang: “الضرر لا يُزال بالضرر” (bahaya tidak dihilangkan dengan bahaya lain).
Dan beliau juga berkata:
ويبيح المحظور
“(Bahaya itu) dapat membolehkan sesuatu yang terlarang.”
Kaidah: “الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ” — keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang — dan “المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ” — kesulitan mendatangkan kemudahan — dalam hal ini mereka sependapat dengan jumhur ulama kaidah.
Demikian pula kaidah “دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan), yang telah aku sebutkan sebelumnya, memiliki makna yang sama.
Beliau juga berkata: “ودفع أعلاها بأدناها” (menolak kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil), dan “وتحكيم العادة” (menjadikan adat sebagai hukum penentu), yakni bahwa 'adah (kebiasaan) menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan.
Beliau juga menyebutkan prinsip “وجعل المعدوم كالموجود احتياطًا” (menjadikan sesuatu yang tidak ada seolah-olah ada sebagai bentuk kehati-hatian).
Ibnu an-Najjar – rahimahullah – mengikuti beliau dalam hal ini di dalam Mukhtashar at-Tahrir.
Demikian pula Syaikh al-Mardawi – rahimahullah – menjelaskan kaidah-kaidah tersebut dengan penjelasan yang baik dalam kitabnya at-Tahbir Syarh at-Tahrir al-Kabir, sebuah kitab yang sangat berharga.
Beliau menjelaskan kaidah-kaidah itu dengan penjelasan yang indah, disertai dalil-dalil dan contoh-contoh penting yang sepantasnya tidak diabaikan oleh penuntut ilmu, bahkan seharusnya dijadikan rujukan kembali oleh mereka.
Sebagaimana telah aku sebutkan, Ibnu an-Najjar mengikuti beliau dalam Mukhtashar at-Tahrir, dan juga menjelaskannya dalam kitabnya Syarh al-Kaukab al-Munir.
Aku sebenarnya telah melewati satu kitab penting yang terlupakan, yaitu Qawa'id Ibnu Rajab — inilah kitab yang tadi sempat terlewat untuk disebutkan.
Secara umum, sebelum al-Mardawi, terdapat sebuah kitab besar dan sangat berharga, yaitu al-Qawa'id karya Ibnu Rajab al-Hanbali – rahimahullah – yang wafat pada tahun 795 H.
Ibnu Rajab – rahimahullah – adalah seorang ulama jenius. Beliau memiliki pilihan-pilihan pendapat tersendiri di kalangan ahli hadits, dan juga pandangan-pandangan khusus di kalangan ahli kaidah fikih.
Bahkan dalam karya beliau tentang kaidah-kaidah fikih ini, beliau menonjol dengan hal-hal yang tidak aku temukan pada siapa pun sebelum beliau — baik dari segi metode maupun isinya.
Beliau memiliki gagasan-gagasan khas dalam ‘Ilmu Mushthalah al-Hadits, dan juga pemikiran-pemikiran baru dalam bidang kaidah-kaidah fikih.
Dalam kitab tersebut, beliau menyebutkan seratus enam puluh kaidah.
Beliau memulai dengan dua kaidah dalam Kitab ath-Thaharah (bersuci), kemudian menyebutkan dua puluh satu kaidah dalam bab ibadah — yaitu tentang shalat dan hal-hal setelahnya — sedangkan sisanya beliau bahas dalam bab mu'amalat dan tabarru'at, serta dalam masalah-masalah hukum keluarga seperti nikah, talak, dan masa ‘iddah.
Jika kita memperhatikan kitab tersebut, akan tampak bahwa beliau membaginya dengan sistematika yang teratur: 160 kaidah dengan pembagian seperti itu, lalu beliau menutup kitabnya dengan dua puluh satu faidah.
Sebenarnya, jika kita perhatikan, apakah benar kitab Qawa’id karya Ibnu Rajab sepenuhnya berisi kaidah fikih?
Kenyataannya, tidak semuanya merupakan kaidah. Sebagian di antaranya hanyalah pembagian atau klasifikasi masalah, dan banyak pula yang disusun dengan redaksi yang sangat sulit dipahami — bahkan ada yang panjangnya mencapai lima baris, sehingga secara struktur tidak bisa dikategorikan sebagai kaidah fikih murni.
Karena itu, kitab beliau — rahimahullah — termasuk kitab yang sangat sulit untuk dipelajari.
Kesulitannya dapat dilihat dari kenyataan bahwa sejak beliau wafat hingga hari ini, hampir tidak ada yang menulis syarah (penjelasan) atas kitab tersebut, kecuali beberapa ulama besar seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Ibnu al-Ghudayyan, dan Syaikh Khalid al-Musyaiqih — semoga Allah menjaganya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah berkata tentang kitab ini:
“Kitab ini sangat agung, tetapi membutuhkan pembaca yang telah mencapai tingkat tinggi dalam fikih; karena di dalamnya banyak kesulitan. Aku katakan: sulit — bahkan seratus kali sulit.”
Memang benar, banyak kaidah di dalamnya yang sangat rumit, hingga sulit untuk mengaitkan antara kaidah utama dengan cabang-cabang masalah (furu') yang disebutkan di bawahnya.
Kaidahnya perlu diuraikan; lafaz-lafaznya perlu dianalisis; dan setelah itu, masih harus dicari hubungan antara teks kaidah dengan contoh-contoh masalahnya — yang terkadang terasa jauh, atau bahkan tidak tampak sama sekali kaitannya.
Inilah sebabnya, mungkin, mengapa kitab ini tidak banyak disyarah oleh para ulama.
Berbeda dengan karya seperti al-Asybah wan-Nazha'ir milik as-Suyuthi, yang telah dinazhamkan (disusun dalam bentuk syair) dan kemudian diberi syarah yang lengkap.
Kitab al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi — cetakan Dar al-Kutub yang aku miliki — terdiri dari sekitar lima ratus halaman.
Kitab ini telah dinazhamkan (disusun dalam bentuk syair), kemudian diberi syarah terhadap nazham tersebut.
Adapun Qawa'id karya Ibnu Rajab rahimahullah, tidak ada seorang pun yang membuatkan indeks (daftar isi) untuknya kecuali al-Mardawi saja.
Beliau, di akhir kitabnya, membuat daftar masalah-masalah fikih yang terdapat dalam Qawa'id Ibnu Rajab, mulai dari bab Thaharah hingga bab Iqrar saja.
Apakah ada karya lain yang terkait dengan kitab tersebut?
Ya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah membuat hasyiyah (catatan pinggir) atas kitab itu, dan beliau telah menjelaskan cukup banyak bagiannya, meskipun tidak seluruhnya.
Demikian pula Syaikh Ibnu al-Ghudayyan, beliau memiliki ta'liq (catatan) yang sangat indah tentang al-Qawa'id.
Hanya saja, beliau tidak membahas contoh-contohnya secara rinci; beliau biasanya hanya menyebut satu contoh, lalu berkata:
“Contoh-contoh sisanya, bacalah sendiri.”
Beliau menjelaskan kaidahnya singkat saja, sekitar setengah halaman, kemudian menutup dengan kalimat:
“Sudah, contoh-contohnya jelas, silakan dibaca sendiri.”
Mungkin — dan bisa dipastikan — bahwa bagi beliau contoh-contohnya memang jelas, tetapi bagi penuntut ilmu, contoh-contoh itu masih samar dan mengandung kesulitan.
Kemudian setelah al-Qawa'id karya Ibnu Rajab, muncul sebuah ringkasan darinya, yaitu Tuhfatu Ahlith-Thalab fiy Tajrid Ushul wa Qawa'id Ibn Rajab, yang dinisbatkan kepada Syaikh as-Sa'di.
Salah seorang masyayikh pernah memberitahuku bahwa Syaikh Ibnu ‘Aqil menyatakan kitab tersebut bukanlah karya Syaikh as-Sa'di, dan bahwa beliau tidak menulisnya.
Menurut Ibnu ‘Aqil, penulis kitab ini adalah orang lain, bukan Syaikh as-Sa'di.
Namun demikian, yang masyhur di kalangan kita saat ini tetaplah bahwa kitab tersebut adalah karya Syaikh as-Sa'di.
Adapun kitab Tuhfatu Ahlith-Thalab ini, isinya merupakan hasil tajrid (penyaringan) dari kaidah-kaidah Ibnu Rajab — yakni hanya menyebutkan kaidah-kaidahnya saja tanpa contoh.
Meski begitu, pada sebagian kecilnya penulis menambahkan contoh-contoh sederhana, sementara pada sebagian lainnya ia hanya menuliskan kaidah tanpa mencantumkan contoh apa pun.
Demikian pula Syaikh Ibnu ‘Utsaimin telah membuat ringkasan atas kitab ini, dalam bentuk sebuah kitab kecil yang sangat ringan, yang telah dicetak dan disebarkan.
Setelah Ibnu Rajab rahimahullah, datanglah Ibnu ‘Abdil-Hadi — yang wafat pada tahun 909 H — beliau memiliki sebuah kitab berjudul al-Qawa'id al-Kulliyyah.
Namun pada hakikatnya, bagi siapa pun yang membacanya dan menelitinya akan mengetahui bahwa kitab tersebut bukanlah kitab kaidah fikih, melainkan lebih berupa pembagian-pembagian bab fikih — mulai dari bab Thaharah hingga Mu'amalat.
Jadi, meskipun judulnya al-Qawa'id al-Kulliyyah, hakikatnya ia bukan kitab tentang kaidah.
Ibnu ‘Abdil-Hadi — yang wafat pada tahun 909 H — juga menyebutkan sejumlah kaidah fikih di bagian akhir kitabnya Mughni Dzawil-Afham.
Dalam kitab itu, beliau memaparkan enam puluh kaidah, dan menulis:
“Bab tentang kaidah-kaidah yang darinya muncul cabang-cabang permasalahan dalam seluruh bidang fikih.”
Namun sayangnya, beliau juga memasukkan hal-hal yang bukan termasuk kaidah, bahkan beberapa permasalahan yang tidak relevan.
Misalnya, beliau menulis: “Jin juga termasuk mukallaf (mendapat beban syariat).”
Padahal, apa hubungannya ini dengan kaidah fikih? Apakah hal semacam ini bisa disebut kaidah?
Memang, beliau menyebutkan sebagian kaidah fikih, tetapi di antaranya juga ada masalah-masalah cabang yang bukan kaidah maupun dhabit (pembeda kaidah).
Secara keseluruhan, beliau memuat sekitar 60 hingga 66 pembahasan semacam itu.
Selain itu, Ibnu ‘Abdil-Hadi juga memiliki kitab lain berjudul Zinatul-‘Ara'is, yang merupakan karya takhrij (penelusuran sumber-sumber hukum).
Kitab ini sangat kreatif dan menarik, namun beliau banyak meniru metode ulama Syafi'iyyah.
Judul lengkapnya adalah:
“Zinatul-‘Ara’is fiy Takhrijil-Masa'ilil-Fiqhiyyah ‘ala al-Qawa'id an-Nahwiyyah.”
Dalam kitab tersebut, beliau mengambil kaidah-kaidah nahwu (tata bahasa Arab) dan menerapkannya pada berbagai masalah fikih.
Namun dalam sejumlah kasus, beliau tidak menemukan padanan masalahnya dalam mazhab Hanbali, sehingga mengambil contoh dari mazhab Syafi'i, lalu berusaha menyesuaikannya dengan mazhab Hanbali.
Kadang beliau berhasil, kadang tidak.
Yang jelas, banyak dari masalah yang beliau bahas tidak dikenal dalam mazhab Hanbali, karena memang beliau banyak mengikuti pola para ulama Syafi'iyyah.
Demikianlah keadaan Ibnu ‘Abdil-Hadi rahimahullah, yang wafat pada tahun 909 H.
Setelah masa Zinatul-‘Ara'is dan Ibnu ‘Abdil-Hadi, datanglah Syaikh Sulaiman bin ‘Atiyyah al-Muzaini, seorang ulama yang memiliki kitab terkenal berjudul Muhimmat az-Zad.
Dalam kitab ini, beliau menazhamkan kitab Zad al-Mustaqni' ke dalam dua ribu bait syair.
Beliau dikenal sebagai penyair yang sangat piawai dalam membuat nazham —dengan gaya yang lancar, mudah, ringan, dan jelas maknanya.
Kitab tersebut kini telah dicetak dan beredar luas.
Di bagian akhir kitabnya, beliau menyebutkan sebuah manzhumah tentang kaidah-kaidah fikih, yang terdiri atas empat puluh bait.
Namun sebagian dari apa yang beliau sebut sebagai kaidah sebenarnya bukan kaidah, melainkan dhabit —
yakni aturan-aturan cabang, bukan kaidah umum.
Sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya, berkaitan dengan mu'amalat (transaksi).
Setelah beliau, datanglah masa berikutnya.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa Ibnu Taimiyah yang dimaksud di sini adalah as-Sa’di, bukan Taqiyuddin Ibnu Taimiyah.
Beliau wafat pada tahun 1363 H.
Setelah masa tersebut, aktivitas penulisan dalam bidang kaidah fikih mulai menurun, mulai dari masa Ibnu ‘Abdil-Hadi, kemudian Ibnu an-Najjar, hingga al-Muzaini.
Al-Muzaini inilah yang menghidupkan kembali semangat penulisan kaidah fikih pada masanya.
Hingga kemudian datanglah Syaikh as-Sa'di rahimahullah, yang menulis dua kitab, yaitu:
“Manzhumah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah,” dan “al-Qawa'id wal-Ushul al-Jami'ah” — yang ada di hadapan kalian sekarang.
Beliau wafat pada tahun 1376 H, dan jumlah seluruh kaidah yang beliau tulis mencapai 62 kaidah, yang insya Allah akan dijelaskan kemudian.
Kedelapan: Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa'idih karya Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Utsaimin rahimahullah.
Beliau menulis di dalamnya 103 bait syair, dan wafat pada tahun 1421 H.
Dalam nazham tersebut, beliau menyebutkan 108 bait, mengikuti metode gurunya dalam menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah-kaidah ushul, yakni beliau memasukkan pula sebagian kaidah ushul ke dalamnya.
Tujuan dari penyusunan ini adalah agar penuntut ilmu memiliki dasar berupa kaidah-kaidah fikih dan ushul, sehingga mampu menurunkan hukum dan memahami cabang-cabang permasalahan fikih dengan benar.
Aku katakan bahwa Syaikh as-Sa'di, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah, dan sebelum mereka al-Muzaini, semua ini tidak lain hanyalah upaya-upaya dalam menulis dan menyusun karya di bidang kaidah fikih.
Namun demikian, dalam mazhab Hanbali sendiri, bidang ini masih membutuhkan karya sistematis yang benar-benar komprehensif, karena Syaikh as-Sa'di rahimahullah, misalnya, menyebutkan sejumlah kaidah yang tidak seluruhnya termasuk kaidah fikih, bahkan sebagian bukan pula kaidah ushul.
Sebagiannya hanyalah kaidah umum, dan beliau juga memasukkan kaidah-kaidah ushul, sebagaimana halnya Ibnu Rajab, yang juga mencantumkan dalam kitab al-Qawa'id-nya beberapa kaidah ushul tanpa membedakan mana yang bersifat fikih dan mana yang ushul.
Demikian pula Syaikh as-Sa'di dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah — mereka adalah ulama jenius yang memiliki kontribusi besar dalam bidang ini, namun sayangnya, mereka tidak menyusunnya mengikuti urutan dan corak mazhab Hanbali, melainkan berdasarkan pendapat yang mereka nilai paling kuat (rajih).
Yang terpenting — rahimahumullah — para ulama tersebut telah mencurahkan upaya besar dalam bidang ini.
Mereka benar-benar telah berjuang dan memberikan kontribusi berarti, meskipun kemudian penulisan karya dalam bidang kaidah fikih berhenti, dan yang tersisa hanyalah kitab-kitab syarah (penjelasan atas karya sebelumnya).
Di antara contoh syarah yang luas dan mendalam adalah karya Syaikh Khalid al-Mushaiqih, yang mensyarah nazham karya Syaikh as-Sa'di, dan syarah tersebut telah diterbitkan, juga beliau mensyarah nazham Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, semua karya itu sejatinya hanyalah upaya-upaya dan percobaan ilmiah.
Apabila kita membandingkannya dengan karya ulama Syafi'iyyah, maka ulama Hanabilah tidak memiliki karya dalam bidang ini kecuali sedikit, dan karya-karya tersebut tidak sebanding, bahkan belum mendekati apa yang telah dicapai oleh para ulama Syafi'iyyah.
Selain itu, penyusunan kitab al-Asybah wan-Naza'ir dalam bidang kaidah fikih menunjukkan bahwa mazhab Syafi'i telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi.
Sulit dibayangkan bahwa mereka telah menulis karya seperti itu pada abad ke-8 H — sekitar tahun 717 H — karena pada masa itu mazhab Syafi'i sudah benar-benar mapan secara ilmiah.
Sedangkan di kalangan Hanabilah, penulisan dalam bidang kaidah fikih baru muncul jauh setelah masa tersebut.
Adapun kitab al-Qawa'id karya Ibnu Rajab, maka meskipun penting, tidak dapat dijadikan sandaran utama, karena tidak seluruh isinya merupakan kaidah dalam mazhab Hanbali, bahkan tidak semuanya termasuk kaidah fikih.
Di dalamnya terdapat berbagai pembahasan, pembagian, dan dhabit (aturan cabang) yang memang mengandung banyak manfaat, namun tidak dapat dianggap sebagai fondasi utama bagi kaidah fikih mazhab Hanbali.
Secara umum, kita katakan bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah kebaikan besar, semoga Allah merahmati mereka dan membalas upaya mereka dengan sebaik-baik balasan.
Kita tidak bermaksud merendahkan jasa mereka sedikit pun.
.jpg)

.jpg)





