HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hukum Menyentuh Mushaf bagi Anak Kecil Menurut Mazhab Hanbali

 



Zahir ucapan penulis menunjukkan bahwa anak kecil tidak boleh menyentuh mushaf; inilah mazhab, dan para ulama mazhab mengikuti pendapat tersebut.

Al-Qadhi menyebutkan di suatu tempat adanya riwayat yang membolehkan; dan itu merupakan salah satu pendapat dalam ar-Ri'ayah dan selainnya.

Adapun menyentuh tulisan Al-Qur’an yang tertulis di papan-papan (alwah), maka hukumnya juga tidak boleh menurut pendapat yang benar dalam mazhab, dan ada riwayat lain yang membolehkannya.

Sedangkan menyentuh papan itu sendiri (tanpa mengenai tulisannya), atau membawanya, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang benar dalam mazhab; dan ini merupakan salah satu wajah yang disebutkan dalam ar-Ri'ayah, al-Hawi, dan selain keduanya. 

Ia berkata dalam al-Furu':

“Dalam satu riwayat: diperbolehkan bagi anak kecil menyentuh papan yang terdapat tulisan (Al-Qur’an) padanya.”

Ibn Ruzain berkata: “Itu tampak lebih kuat.” Dan ada riwayat lain yang tidak membolehkannya.

Aku (penulis) berkata: pendapat yang masyhur dalam mazhab lebih kuat dalam masalah ini.

Perselisihan para fuqaha tentang anak kecil menyentuh mushaf tanpa bersuci apabila ia sudah mumayyiz

Pendapat pertama: anak kecil diharamkan menyentuh mushaf tanpa bersuci; dan ini merupakan pendapat masyhur dari mazhab Hanbali.

Dalil mereka: keumuman dalil-dalil.

Pendapat kedua: boleh; dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah.

Dalil mereka adalah bahwa hal itu menimbulkan kesulitan bagi anak-anak, bisa menyebabkan mereka meninggalkan membaca dan menghafal Al-Qur’an, dan karena mereka belum mukallaf.

Karya Tulis
IDR 10.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 20.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 30.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 75.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 110.000
Syahrijal Ahmad Syuhada
IDR 25.000
Syahrijal Ahmad Syuhada