Masalah Pelik Terkait Orang Junub dan Wanita Haid dari Membaca al-Quran
Ini adalah pendapat resmi madzhab secara mutlak, tanpa keraguan; dan mayoritas para ashhab (ulama Hanabilah) berada di atas pendapat ini.
Dalil mereka:
1 — Riwayat dari Abdullah bin Salimah — dengan kasrah pada huruf lam — dari Ali, ia berkata:
“Nabi ï·º tidak terhalangi oleh apa pun dari (membaca) al-Qur’an; kecuali (ketika beliau dalam keadaan) junub.”
Dan kadang ia berkata: “tidak tercegah”.
Disebutkan dalam al-Mubdi': Syu'bah berkata, "Aku tidak meriwayatkan hadits yang lebih baik daripada ini."
2 — Hadits dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Nabi ï·º, beliau bersabda:
"Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari al-Qur'an."
Juga diriwayatkan bahwa para sahabat seperti Umar, Ali, dan selain keduanya memakruhkan hal itu.
Ibn Rajab berkata: “Ini diriwayatkan dari kebanyakan sahabat.”
Dari beliau (Ahmad): boleh membaca satu ayat.
Abu Thalib menukil dari Ahmad: “Boleh membaca satu ayat atau semisalnya.”
Dari beliau (juga terdapat riwayat lain): keduanya (wanita haid dan orang junub) tidak membaca, dan kondisi wanita haid lebih keras.
Ada pula pendapat: diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas setelah berhentinya darah.
Al-Qadhi berkata: “Ini adalah zahir dari ucapan Ahmad.”
Syaikh Taqiyuddin (Ibn Taymiyyah) memilih pendapat bahwa wanita haid boleh membacanya apabila ia khawatir lupa; bahkan wajib, karena sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib.
Perbedaan para fuqaha dalam masalah ini:
Para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Orang junub dan perempuan haid tidak membaca Al-Qur’an. Ini adalah mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, serta merupakan pendapat Hasan, An-Nakha'i, Az-Zuhri, Qatadah, dan Al-Auza'i.
Dalil mereka: telah disebutkan sebelumnya.
Pendapat kedua: Boleh bagi orang junub dan perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an. Ini adalah salah satu riwayat dari Malik, mazhab Zhahiriyah, Ibnul Mundzir, dan Ath-Thahawi.
Said bin Al-Musayyib, Ikrimah, dan Said bin Jubair membolehkan orang junub membaca Al-Qur’an, dan mereka tidak menyebutkan perempuan haid.
Maka ada yang berkata: “Perempuan haid lebih utama (untuk dibolehkan).”
Dan ada pula yang berkata: “Bahkan kondisinya lebih berat; karena itu ia dilarang.”
Kemungkinan pertama lebih kuat, karena ketika ditanyakan kepada Said bin Al-Musayyib, “Apakah orang junub membaca Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, bukankah Al-Qur’an itu di dalam dirinya?” Dan Al-Qur’an juga berada di dalam diri perempuan haid.
Dalil mereka:
1. Hadis Aisyah ketika ia haid saat haji. Nabi ï·º bersabda kepadanya: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh para jamaah haji, kecuali engkau tidak boleh tawaf di Baitullah hingga engkau suci.”
Maka Nabi hanya melarangnya dari tawaf saja; ini menunjukkan bolehnya selain tawaf, termasuk membaca Al-Qur’an dan ibadah lainnya.
Hadis Aisyah, ia berkata: “Nabi ï·º selalu berzikir kepada Allah dalam setiap keadaannya.” Dan Al-Qur’an termasuk dalam zikir.
2. Dan sahih dari Ibn Abbas bahwa ia membolehkan orang junub membaca Al-Qur’an; Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq sebelum hadis no. (305).
Pendapat ketiga: Perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an, sedangkan orang junub tidak boleh. Ini adalah mazhab Malikiyah, salah satu pendapat Syafi'i dalam qaul qadim, pendapat Muhammad bin Maslamah, serta salah satu pendapat dalam mazhab Ahmad yang dipilih oleh Ibn Taimiyah.
Dalil mereka:
1. Hadis-hadis larangan untuk orang junub lebih kuat dibandingkan hadis-hadis larangan untuk perempuan haid; sebagaimana akan dijelaskan nanti.
2. Orang junub memungkinkan untuk bersuci, sehingga ia tidak memiliki uzur untuk meninggalkan bersuci. Berbeda dengan perempuan haid; hadasnya terus berlangsung dan ia tidak dapat bersuci. Jika ia tidak membaca Al-Qur’an, maka ia akan kehilangan satu ibadah yang ia butuhkan, padahal ia tidak mampu mengangkat hadasnya.
Faedah 1:
Ibn Rajab berkata: “Sebaliknya, sejumlah ulama lain—di antaranya ‘Atha’—berpendapat: ‘Perempuan haid kondisinya lebih berat daripada orang junub. Perempuan haid tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an, sedangkan orang junub boleh membaca satu ayat.’”
Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibn Jarir dengan sanadnya darinya.
Dasar pendapat ini: hadas haid lebih berat daripada hadas janabah; karena haid mengharamkan semua yang diharamkan oleh janabah, ditambah hal-hal lain: yaitu jima' dan puasa.
Adapun alasan “khawatir lupa,” maka hal itu dapat dicegah dengan mengulang Al-Qur’an dalam hati, dan mengingat dalam hati tidaklah terlarang baginya.
Faedah 2:
Ibn Rajab berkata: “Tentang larangan perempuan haid dan orang junub dari membaca Al-Qur’an terdapat hadis-hadis marfu', hanya saja sanad-sanadnya tidak kuat.”
Hal ini juga dikatakan oleh Imam Ahmad mengenai bacaan perempuan haid, dan tampaknya beliau mengisyaratkan bahwa riwayat tentang orang junub lebih kuat—dan memang demikian adanya.
Riwayat yang paling kuat mengenai larangan bagi orang junub adalah hadis Abdullah bin Salimah dari Ali—dan telah disebutkan sebelumnya.
Pendapat yang lebih kuat:
Tidak diragukan bahwa ini termasuk masalah yang pelik. Dan yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah: bolehnya perempuan haid dan orang junub membaca Al-Qur’an; sebab hukum ini sangat dibutuhkan manusia secara umum dan terus berulang.
Seandainya perempuan haid dan orang junub memang dilarang membaca Al-Qur’an, tentu akan datang nash-nash yang sahih dan jelas dalam masalah ini.
Sementara riwayat yang paling kuat dalam bab ini adalah hadis Ali; namun riwayat itu lemah, sebagaimana telah dijelaskan. Dan seandainya hadis itu sahih sekalipun, ia hanyalah penuturan tentang perbuatan, bukan larangan tegas.
Di antara hal yang menguatkan kebolehan adalah bahwa dalam Shahihain dan selainnya disebutkan bahwa Nabi ï·º tidur dalam keadaan junub—yaitu setelah berwudu. Dan sangat jauh kemungkinan beliau tidur dalam kondisi junub tanpa membaca zikir-zikir sebelum tidur, padahal di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an.
Adapun pembedaan yang dilakukan Malik dan Syaikhul Islam antara orang junub dan perempuan haid, tampaknya tidak kuat. Yang menunjukkan lemahnya pembedaan tersebut adalah perkataan Ibn Taimiyah: “Telah diketahui bahwa para perempuan mengalami haid pada masa Rasulullah ï·º, dan beliau tidak melarang mereka dari membaca Al-Qur’an.”
Dan hal ini berlaku bagi orang junub juga—secara identik tanpa perbedaan.
Dan Allah Ta'ala lebih mengetahui mana yang benar.
Sebab Perbedaan Pendapat:
Perbedaan dalam menetapkan autentisitas nash-nash dan atsar-atsar dalam bab ini.
Adapun ayat-ayat istirja’ dan doa ketika naik kendaraan, Imam Ahmad menegaskannya (bahwa keduanya boleh dibaca oleh orang junub dan haid); karena tidak ada perselisihan bahwa keduanya boleh berzikir kepada Allah Ta'ala.
Selain itu, mereka juga membutuhkan membaca basmalah ketika mandi, dan mereka tidak mungkin menghindari hal itu.
Namun jika yang dimaksud adalah membaca Al-Qur’an, maka hukumnya haram menurut satu riwayat yang menjadi mazhab; karena telah diriwayatkan dari Ali bahwa ketika ia ditanya tentang orang junub membaca Al-Qur’an, ia menjawab:
“Tidak, bahkan tidak satu huruf pun.”
Dan Ibn Abbas berkata:
“Orang junub dan perempuan haid boleh berzikir kepada Allah, tetapi tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.”
Ada yang bertanya kepadanya: “Bahkan tidak satu ayat?”
Ia menjawab: “Tidak, bahkan setengah ayat pun tidak.” Diriwayatkan oleh Harb.
Larangan ini didasarkan pada keumuman hadis larangan, dan karena yang dibaca itu adalah Al-Qur’an, maka hukumnya terlarang, sebagaimana larangan membaca satu ayat.
Riwayat kedua:
Tidak dilarang (membaca sebagian seperti basmalah atau doa yang berisi ayat), karena hal itu tidak mewujudkan sifat i'jaz Al-Qur’an, dan juga tidak mencukupi sebagai bagian khutbah.
Dan perbedaan pendapat dalam pokok masalah telah dijelaskan sebelumnya.
Pendapat yang sahih dalam mazhab: ia boleh mengejanya (mengeja huruf-huruf Al-Qur’an).
Karena itu tidak dianggap membaca, sebab jika dianggap membaca, salat akan batal karenanya.
Maka mengeja (tanpa mengikuti susunan ayat) keluar dari bentuk bacaan Al-Qur’an yang memiliki susunan dan i'jaz.
.jpg)

.jpg)





