Masalah 8 : Apa Hukumnya Bila Adat Seorang Wanita 7 Hari Lalu Darah Berhenti di Hari ke 4 ?
Apabila kebiasaan haid seorang wanita adalah tujuh hari, namun darahnya terhenti setelah empat hari—misalnya—dan ia memastikan terhentinya darah tersebut dengan cara memasukkan kapas ke dalam farjinya lalu kapas itu keluar sebagaimana adanya tanpa darah, maka dengan demikian ia dihukumi suci lagi bersih.
Ia melakukan apa yang dilakukan oleh wanita-wanita yang suci, berupa mandi, shalat, puasa, dan berhubungan suami istri; karena adanya saling keterkaitan (talazum).
Sebab, terhentinya darah haid mengharuskan kesuciannya secara sempurna, meskipun ia masih berada dalam rentang waktu kebiasaan haid.
Dan kesuciannya itu mengharuskan ia melakukan apa yang dilakukan oleh wanita-wanita yang suci, karena telah hilang uzur yang menghalangi ibadah dan jima'.

.jpg)





